Akting pelaku semakin menjadi-jadi dengan berpura-pura kesurupan saat berada di rumah sakit dengan maksud hendak mengelabui petugas.
Pelaku yang merupakan resedivis kasus yang sama itu bahkan sempat kencing di celana saat hendak diboyong petugas ke Mapolresta Padang karena takut dipenjara.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujar Wadantim Klewang Satreskrim Polresta Padang, Aipda Riki Andi, Kamis (18/7/2024).
(Angkasa Yudhistira)