Amin kini ditahan di Mapolrestabes Makassar untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara korban diketahui sudah melahirkan usia bayi berusia 7 bulan hasil percintaan dengan Amin.
Menurut Devi, kasus pencabulan itu dilaporkan keluarga korban ke polisi.
Pelaku mengenal korban usai dipertemukan dengan seorang warga Rohingnya yang menikah dengan kelurga korban.
Pelaku yang telah berada di Indonesia belasan tahun ini memperdayai korban yang masih di bawah umur dengan modus berpacaran. Modus itu dilakukan pelaku hingga berhasil menyetubuhi korban di sebuah wisma.
BACA JUGA: