Modus Pacaran, Pengungsi Rohingya Hamili Remaja Putri di Makassar hingga Melahirkan Bayi

Syahrul Adyaksa, Jurnalis
Kamis 18 Juli 2024 21:39 WIB
Ilustrasi (Shutterstock)
Share :

Amin kini ditahan di Mapolrestabes Makassar untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara korban diketahui sudah melahirkan usia bayi berusia 7 bulan hasil percintaan dengan Amin.

Menurut Devi, kasus pencabulan itu dilaporkan keluarga korban ke polisi.

Pelaku mengenal korban usai dipertemukan dengan seorang warga Rohingnya yang menikah dengan kelurga korban.

Pelaku yang telah berada di Indonesia belasan tahun ini memperdayai korban yang masih di bawah umur dengan modus berpacaran. Modus itu dilakukan pelaku hingga berhasil menyetubuhi korban di sebuah wisma.

 BACA JUGA:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya