TANGGAMUS - Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menyampaikan kronologi pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) di Tanggamus usai dibacok tetangganya.
Diektahui. pembacokan terhadap Pasutri tersebut terjadi di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, pelaku pun telah ditangkap polisi.
Pelaku berinisial HN (41) tersebut merupakan tetangga korban Halimi (62) dan Siti Khodijah (49).
Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan kedua korban meninggal dunia itu terjadi pada, Jumat (19/7/2024), sekira pukul 05.45 WIB.
Umi menuturkan, berdasarkan keterangan saksi, kejadian itu berawal saat terlapor HN mendatangi rumah korban Halimi yang saat itu korban Halimi sedang berada di halaman rumah.
"Lalu mereka terlibat cekcok, setelah itu terlapor dan korban Halimi masuk ke dalam rumah korban. Tidak lama kemudian, terlapor berlari keluar rumah dengan baju berlumuran darah dan membawa sebilah pisau," ujar Umi.
Kemudian, saat saksi mendatangi rumah korban, lanjut Umi, saksi melihat korban Halimi dan istrinya Siti Khodijah sudah tergeletak berlumuran darah di ruang dapur.
"Setelah itu korban langsung dibawa oleh warga ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan tetapi nyawanya tidak tertolong," ungkapnya.