Mahkamah Internasional Putuskan Pendudukan Zionis Ilegal, Ini Tanggapan Israel dan Palestina

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Sabtu 20 Juli 2024 08:11 WIB
Mahkamah Internasional putuskan pendudukan Israel di Palestina ilegal. (Reuters)
Share :

DEN HAAG - Pengadilan Tinggi PBB memutuskan pendudukan Israel atas wilayah dan permukiman Palestina adalah ilegal. Kependudukan Israel di Palestina harus dicabut sesegera mungkin. Israel dan Palestina pun menanggapi putusan tersebut.

“Pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, dan rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional,” kata Presiden Nawaf Salam, membacakan temuan panel yang beranggotakan 15 hakim, melansir Reuters, Sabtu (20/7/2024).

Pengadilan mengatakan kewajiban Israel termasuk membayar ganti rugi atas kerugian dan mengevakuasi semua pemukim dari permukiman yang ada.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Israel menolak keputusan tersebut. Kementerian menyebutnya salah secara fundamental dan hanya sepihak, dan mengulangi pendiriannya bahwa penyelesaian politik di kawasan hanya dapat dicapai melalui negosiasi.

"

Bangsa Yahudi tidak bisa menjadi penjajah di tanahnya sendiri,” kata kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dalam sebuah pernyataan.

Pendapat tersebut juga membuat marah para pemukim Tepi Barat serta politisi seperti Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, yang partai keagamaan nasionalisnya dekat dengan gerakan pemukim dan tinggal di pemukiman Tepi Barat.

“Jawaban bagi Den Haag – Kedaulatan sekarang,” katanya dalam sebuah unggahan di platform media sosial X, yang tampaknya merupakan seruan untuk secara resmi mencaplok Tepi Barat.

Israel Gantz, ketua Dewan Regional Binyamin, salah satu dewan pemukim terbesar, mengatakan pendapat ICJ "bertentangan dengan Alkitab, moralitas dan hukum internasional".

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya