JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas PT Antam periode tahun 2010-2022. Sebanyak 13 orang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Berikut fakta-faktanya:
1. Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Baru
Kejagung menetapkan 7 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022.
"Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, tim Penyidik telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Kamis 18 Juli 2024.
Ketujuh tersangka baru itu merupakan pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam Tbk. Mereka antara lain, LE, SL, SJ, JT, GAR, DT, dan HKT.
2. Para Tersangka Diduga Kuat Terlibat
Berdasarkan alat bukti, ketujuh orang ini diduga kuat sengaja berkerja sama dengan General Manager UBPP LM yang juga telah ditetapkan tersangka untuk menyalahgunakan jasa manufaktur pada periode 2010 hingga 2021.
"Masing-masing selaku pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT Antam Tbk telah secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan Para General Manager UBPP LM yang telah dilakukan penahanan sebelumnya untuk menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPPLM," ujar Harli.
3. Tersangka Ditahan
Saat ini, ketujuh tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Namun, hanya SL dan GAR yang ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung.
"Sedangkan untuk tersangka LE, SJ, JT, dan HKT dilakukan penahanan kota dengan alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan dokter," kata Harli.
4. Tersangka Lainnya
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 6 orang tersangka yang merupakan eks GM UBPPL PT Antam Tbk. Mereka adalah TK periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021, dan ID periode 2021-2022.
5. Sita 109 Ton Emas
Sejauh ini, Kejagung juga sudah menyita aset enam tersangka tersebut yakni emas seberat 109 ton.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ari)
(Salman Mardira)