JAKARTA - Polisi memastikan bahwa empat dari 17 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Dubai telah kembali ke Indonesia.
Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri, Kombes Alfis Suhaili memastikan bahwa para korban telah kembali ke Tanah Air. "Yang sudah pulang (ke Indonesia) ada 4 orang," kata Alfis di Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).
Diketahui, sebanyak 17 WNI menjadi korban TPPO ke Dubai, mereka diiming-imingi pekerjaan kantoran, namun ternyata direkrut menjadi scammer, dan melakukan tindak pidana penipuan online jaringan internasional berkedok loker paruh waktu atau part time.
Alfis menjelaskan, atas kesadaran masing-masing, keempat WNI meninggalkan pekerjaan haram itu dan kembali ke Indonesia, sementara 13 orang lainnya masih meneruskan pekerjaan sebagai scammer.
"Belum semuanya kembali, oleh karena itu mereka yang waktu itu kembali direpatriasi yang awal itu, itu karena mereka sadar apa yang mereka lakukan salah. Yang lainnya, masih melakukan pekerjaan itu," katanya.
"Jadi yang kita duga mereka itu merupakan bagian dari jaringan yang masih bekerja waktu itu kita terbitkan DPO dan red notice karena berada di luar negeri," sambungnya.
Di sisi lain Alfis mengungkap, pihaknya tidak menutup kemungkinan bakal menersangkakan 17 korban TPPO itu, karena turut serta menjadi pelaku penipuan.
"Adapun apa mereka jadi tersangka kita akan melihat sejauh mana perannya, alat bukti lain yang kira-kira menguatkan. Kalau nanti kuat, alat bukti cukup, tidak menutup kemungkinan jadi tersangka," katanya.
(Fakhrizal Fakhri )