Dukung ICJ, Indonesia Desak Israel Segera Pindahkan Seluruh Permukiman Yahudi dari Palestina!

Widya Michella, Jurnalis
Sabtu 20 Juli 2024 16:01 WIB
Warga Yahudi Israel (Foto: REUTERS)
Share :

Sebelumnya Mahkamah Internasional dalam fatwanya meminta agar Israel segera meninggalkan wilayah pendudukannya di Palestina. Badan tertinggi dunia itu menyebut, tindakan Israel menduduki beberapa wilayah Palestina adalah ilegal.

"Permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional," kata Presiden Mahkamah Internasional Nawaf Salam, saat membacakan temuan panel yang beranggotakan 15 hakim.

Pengadilan menambahkan hukuman berupa kewajiban Israel membayar ganti rugi atas kerusakan dan "evakuasi semua pemukim dari pemukiman yang ada". 

Sayangnya, pendapat penasehat oleh para hakim di Mahkamah Internasional yang dikenal sebagai Pengadilan Dunia, tidak mengikat.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya