JAKARTA - Kejagung RI memamerkan barang bukti dugaan tersangka korupsi timah suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Crazy Rich Helena Lim di Kejari Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2024) ini. Barang bukti tersebut berupa tumpukan uang tunai mulai dari rupiah sampai dollar Singapura, mobil mewah, dan tas branded.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan barang bukti yang diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan tersebut diamankan dari kedua tersangka, Harvey dan Helena. Dari Harvey, barang bukti tersebut berupa 11 unit bidang tanah dan bangunan dengan rincian 4 unit di Jakarta Selatan, 5 unit di Jakarta Barat, dan 2 unit di Tangerang.
Ditambah, 8 unit mobil dengan rincian, 2 Ferrari, 1 Mercedes Benz, 1 Force, 1 Rolls Royce Culinam, 1 Mini Cooper, 1 Lexus, dan 1 Vellfire. "Lalu, ada tas branded Sebanyak 88 unit, perhiasan sejumlah 141 buah, uang mata uang asing USD 400.000, uang bentuk rupiah Rp 13.581.013.347, dan logam mulia," kata Harli kepada wartawan.
Sedangkan dari Helena, barang bukti tersebut berupa 6 unit bidang tanah dan bangunan; 4 unit di Jakarta Utara dan 2 unit di Kabupaten Tangerang. Lalu, 3 unit kendaraan berupa mobil yang terdiri dari 1 unit Toyota Kijang Innova, 1 unit Lexus UX300e, dan 1 unit Toyota Alphard.
Ada juga 37 buah tas branded, 45 buah perhiasan, uang dalam bentuk dolar Singapura (2 juta SGD) dengan pecahannya 1.000 SGD, uang rupiah sebesar Rp10 miliar dalam pecahan Rp100 ribu, sejumlah Rp 1,485.000.000. Lalu, 2 unit jam tangan mewah merek Richard Mille.
"Tersangka yang diserahkan penyidik ke Penuntut Umum adalah HM dari swasta dan HL selaku manger PT QSE. Selain menyerahkan kedua tersangka, barang bukti, baik elektronik, dokumen, dan lainnya pun diserahkan," pungkas Harli.
(Maruf El Rumi)