JAKARTA – Direktur Jenderal Asia Pasifik & Afrika Kemlu RI, Duta Besar Abdul Kadir Jailani menegaskan Israel tak pernah memiliki Tepi Barat dan Gaza. Argumentasi Israel bahwa negaranya memiliki hak atas wilayah tersebut sudah ditentang oleh Mahkamah Internasional atau International Court Of Justice (ICJ).
"ICJ tidak mempertimbangkan (argumentasi Israel). Pertama karena majelis hukum PBB tidak memintanya untuk membahas. Kedua, meskipun ada beberapa negara dan ada satu Hakim ICJ yang secara khusus mengajukan argumentasi itu, malangnya argumen itu tidak cukup, argumentasi itu dianggap kurang memadai," kata Abdul kepada wartawan di Kantor Kemlu RI, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).
Atas pertimbangan itu, akhirnya mahkamah internasional menetapkan adviser opinion atau fatwa hukum tentang tindakan israel di wilayah kependudukan Palestina pada 19 Juli 2024 lalu. Fatwa hukum yang berjalan ini memenuhi harapan besar masyarakat internasional terhadap mahkamah bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan bangsa Palestina. Serta mahkamah telah menegakkan rules-based international order dengan mengucapkan status ilegal pendudukan israel terhadap {alestina.
"Oleh karenanya arti penting keputusan ICJ pertama adalah bangsa Palestina memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri," ucapnya.
Abdul mengatakan bahwa tindakan Israel terhadap klaim dengan teritori tepi barat sungai Yordan dan Gaza dan status Israel di tepi barat dan Gaza adalah sebagai occupying power. Status itu pun menandakan bahwa Israel tidak berhak memiliki wilayah itu.
"Dengan demikian kalau dia sebagai occupying power, Israel tidak pernah memiliki wilayah itu dan dia tidak pernah memiliki hak atas apapun juga," ucapnya.