JAKARTA - Indonesia mendukung penuh keputusan International Court of Justice (ICJ) dan mendorong Israel segera angkat kaki dari Palestina. Pendudukan Israel atas wilayah Palestina selama beberapa dekade terakhir adalah illegal dan harus diakhiri secepat mungkin.
Menurut Ketua BKSAP DPR RI, Fadli Zon, Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI mengapresiasi keputusan ICJ. Terutama bagi negara yang cinta kemerdekaan dan anti kolonialisme.
"Ini patut diapresiasi dan didukung penuh oleh setiap negara yang cinta kemerdekaan dan anti kolonialisme. Israel harus segera angkat kaki dari wilayah Palestina sesegera mungkin karena menurut ICJ keberadaannya melanggar hukum internasional,” katanya dalam keterangannya, Senin (22/7/2024).
Fadli pun mendorong PBB menggelar Sidang Umum PBB (SIUM PBB) harus segera dilakukan untuk merespons keputusan ICJ. Keputusan Mahkamah Internasional mengenai Israel, menurutnya, sangat bersejarah dan berani.
"Kami mendorong sidang umum PBB dapat segera digelar, mengingat hasil ICJ ini merupakan tindak lanjut dari permintaan SIUM PBB sebelumnya yang meminta advisory opinion dari ICJ terkait pendudukan Israel di Palestina,” ujarnya.
Wakil Presiden Liga Parlemen Dunia Untuk Palestina itu juga mendesak komunitas internasional untuk memaksa Israel segera keluar dari Palestina. Selain itu, mendorong pemulihan wilayah Palestina sesuai perbatasan 1967.
“Penjajahan Israel di Palestina jelas penjajahan paling brutal di abad ini dan dunia melihatnya dengan standar ganda. Terobosan ICJ ini membawa pesan besar bagi dunia yang harus didukung penuh oleh semua negara,” ujarnya.