GORONTALO - Mahasiswi cantik di Gorontalo berinisial NP, ditetapkan sebagai tersangka akibat kasus penggelapan 11 unit laptop.
Duit hasil aksinya itu untuk membiayai pacarnya yang kecanduan judi online.
Dia pun hanya bisa pasrah saat diboyong petugas Polresta Gorontalo Kota, usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan sebelas unit laptop.
Kasus tersebut terungkap bermula dari laporan salah seorang teman kuliah tersangka, di mana tersangka meminjam laptop korban dengan alasan ingin mengerjakan tugas.
Namun, setelah berbulan-bulan tidak kunjung dikembalikan.
"Setelah dilakukan penyelidikan lebih jauh, ternyata korbannya tidak hanya satu orang, tetapi ada sebelas laptop yang digadaikan tersangka, di tiga tempat berbeda," ujar Kapolresta Gorontalo Kota, Ade Permana, Senin (22/7/2024).
(Angkasa Yudhistira)