Penuhi Panggilan Bareskrim, Pengacara Terpidana Kasus Vina Cirebon Bawa Bukti Baru

Riana Rizkia, Jurnalis
Selasa 23 Juli 2024 16:19 WIB
Pengacara terpidana kasus Vina Cirebon di Bareskrim (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - pengacara enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk gelar perkara awal, terkait pelaporannya terhadap saksi kunci Aep dan Dede.

Kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Roelly Panggabean selaku pelapor mengatakan bahwa pihaknya turut membawa bukti baru dalam gelar perkara awal itu.

"Tentu saja ada hal yang menarik dalam hal ini adalah akan kami ajukannya satu bukti tambahan baru, di mana bukti tambahan ini baru kami dapatkan beberapa hari lalu," kata Roelly di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Diketahui, keenam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri, keduanya diduga memberikan kesaksian palsu dalam kasus tersebut.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024, dan kuasa hukum keluarga terpidana, Roelly Panggabean sebagai pelapor.

"Hari ini kami dari tim kuasa hukum terpidana datang ke Bareskrim ini atas undangan penyelidik yang akan tentu saja meminta keterangan kami dan menggelar perkaranya," katanya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya