Tante Cantik Pacari Berondong hingga Hamil, Nekat Aborsi dan Kubur Janinnya di TPU

Avirista Midaada, Jurnalis
Selasa 23 Juli 2024 12:53 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Abosri/Foto: Okezone
Share :

 

KOTA BATU - Sepasang sejoli diamankan oleh Satreskrim Polres Batu usai diduga melakukan aborsi dan menguburkan bayinya di makam.

Keduanya pelaku yakni perempuan berinisial RN (35) warga Dusun Sumbergondo, Desa Waturejo, dan pria berinisial BA warga Dusun Krajan, Desa, Kabupaten Malang, yang teridentifikasi melakukan tindakan aborsi dengan mengubur bayi di tempat pemakaman desa setempat.

“Keduanya diamankan usai kepolisian menerima laporan dari masyarakat,” ujar Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, di Mapolres Batu, Selasa (23/7/2024).

Saat itu kata dia, ada seorang yang keluar dari pemakaman di tempat pemakaman umum di Desa Jombok, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, yang merupakan wilayah hukum Polres Batu.

Andi menambahkan, dugaan tindakan aborsi ini dilakukan oleh RN (35) di rumahnya di Dusun Sumbergondo, Desa Waturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. RN melakukan tindakan aborsi usai meminum obat misoprostol, sejak Selasa pagi (16/7).

"RM ini yang wanita, lebih tua usianya 35 tahun, ini meminum obat yang namanya misoprostol sebanyak empat butir setiap tiga jam, sehingga dengan jumlah kurang lebih 12 butir obat tersebut," ungkap Kapolres Batu yang baru menjabat beberapa hari lalu.

Andi mengatakan, obat itu didapatkan dari aplikasi e-commerce atas referensi dari media sosial. RN nekat membeli obat penggugur kandungan dan meminumnya karena malu hamil di luar nikah, apalagi ia berstatus janda.

"RN ini statusnya janda beranak satu, yang BA ini belum nikah. Keduanya sudah berhubungan satu tahun, tapi bukan pasangan suami istri legal," ujarnya.

Setelah meminum obat penggugur kandungan itulah akhirnya bayi yang berusia 5 - 6 bulan meninggal dan keluar dari janinnya.

Selanjutnya, janin itu lantas diberikan ke kekasihnya BA, yang akhirnya menguburkan janin itu di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Jombok, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

"Janin itu dilakukan penguburan oleh BA, dengan properti alat bukti yang sudah kita gelar ini antara lain ada daster, ada jaket, ada cangkul, ada kerudung," terangnya.

Pihaknya sendiri telah melakukan pemeriksaan ke kuburan yang berisikan janin di TPU Jombok itu.

Tim forensik kemudian melakukan ekshumasi atau autopsi di lokasi pemakaman, dan serangkaian scientific crime investigation untuk memperkuat bukti penetapan tersangka kedua sejoli ini.

"Pelaku dijerat Pasal 77 undang-undang Nomor 17 tahun 2016, dan penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang ancaman hukuman 10 tahun," tukasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya