Tim forensik kemudian melakukan ekshumasi atau autopsi di lokasi pemakaman, dan serangkaian scientific crime investigation untuk memperkuat bukti penetapan tersangka kedua sejoli ini.
"Pelaku dijerat Pasal 77 undang-undang Nomor 17 tahun 2016, dan penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang ancaman hukuman 10 tahun," tukasnya.
(Fahmi Firdaus )