Miris! Ada 28 Kasus Kekerasan Dialami Jurnalis Sejak Januari-Juni 2024

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Kamis 25 Juli 2024 03:00 WIB
Ilustrasi Pers (Foto: Okezone)
Share :

"Kekerasan ini tidak perlu ada delik aduan, jadi kalau ada kejadian, langsung turun. Tidak juga mengenal kata damai saja, itu udah salah," ungkap dia.

Ditambahkan Ninik, saat ini Dewan Pers sendiri mengakui perlindungan kepada jurnalis belum benar-benar menyeluruh. Meski Dewan Pers sudah menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), namun hal itu hanya sebatas perlindungan fisik.

Lebih lanjut Ninik mengaku, dirinya mendorong agar tidak hanya ada MoU semata anatara Dewan Pers dengan aparat penegak hukum untuk menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis. Negara perlu hadir secara lebih memberikan perlindungan kepada jurnalis yang memiliki peranan penting.

"Saya mendorong adanya Peraturan Jaksa Agung (Perja) oleh Kejaksaan atas hal ini dan juga saya sudah sampaikan kepada Polri untuk adanya Perkap (Peraturan Kapolri)," ujar Ninik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menambahkan bahwa Kejaksaan dengan Dewan Pers sendiri telah memiliki MoU dengan Dewan Pers mengenai pencegahan dan penanganan keselamatan jurnalis. Diakui Harli, kasus kekerasan terhadap jurnalis dipandang Korps Adhyaksa sebagai suatu yang sangat urgen.

"Melihat bagaimana situasi kondisi sekarang yang dialami teman-teman media di lapangan, kami melihat bahwa kami perlu menggandeng Dewan Pers sebagai lembaga yang paling tepat untuk menjawab itu," kata harli.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya