Pendaftaran Calon Independen Kembali Dibuka Imbas Diubahnya Aturan MA soal Batas Umur, Begini Respons KPU

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Kamis 25 Juli 2024 05:11 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menyebut pihaknya masih menunggu keputusan pusat apakah pendaftaran calon kepala daerah independen akan di buka kembali. Hal itu ia sampaikan merespon putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024, yang mengubah ketentuan syarat usai calon kepala daerah hasil pemilu 2024 dihitung berdasarkan waktu pelantikan.

Diketahui, pendaftaran bagi calon independen saat ini sudah ditutup. Kala itu, KPU menerima pendaftaran calon perorangan, masih menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 yang mana isinya syarat usia calon kepala daerah ditentukan saat penetapan.

"Sampai saat ini kami masih menunggu informasi dari KPU RI apakah dibuka kembali tahapan untuk pencalonan perseorangan jadi kami masih fokus tahapan yang ada yaitu tahapan verifikasi faktual," ujar Dody kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).

Dia menyebut nantinya bila memang pendaftaran independen dibuka ulang, hal tersebut akan dituangkan oleh KPU RI melalui PKPU. Sebagi pelaksana di lapangan, Dody menyebut pihaknya akan mengikuti regulasi yang ada.

"Itu kan tahapan kewajiban KPU pusat untuk konsultasi dengan pemerintah dan komisi II," ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya