Sementara itu, berkaitan dengan pelantikan calon kepala daerah hasil Pemilu 2024, KPU pun masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres). Sebab jadwal pelantikan berkaitan dengan syarat usia Calon Kepala Daerah (Cakada) mendaftar diri ke KPU untuk kontestan yang diusung partai Politik.
Hal tersebut dikatakan Komisioner KPU RI Idham Holik dalam forum FGD beragendakan “Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah' di Hotel Gran Melia Jakarta, Senin (8/7/2024).
"Saya yakin kita semua sudah membaca dengan baik amar putusan MA Nomor 23 yang kemarin. Hari ini KPU sudah mengundangkan amanat tersebut ke dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 khusunya Pasal 15," ujar Idham.
"Dengan amar putusan tersebut kami undangkan dalam Peraturan KPU, maka dengan demikian syarat batas usia minimal syarat bakal pasangan calon kepala daerah dan wakilnya akan terhitung sejak pelantikan," sambung Idham.
(Khafid Mardiyansyah)