KPK Geram Kasasi Ditolak MA dan Rumah Hingga Uang Istri Rafael Alun Dikembalikan

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 25 Juli 2024 10:34 WIB
Rafael Alun Trisambodo/Antara
Share :

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo.

Komisi antirasuah menilai, putusan kasasi tersebut sangat bertolak belakang dengan fakta persidangan.

“Kami hormati putusan Majelis Hakim tersebut, namun tetap bagi kami putusan itu kurang tepat,” kata Kasatgas Penuntutan KPK, Wawan Yunarwanto dalam keterangannya yang diterima Kamis (25/7/2024).

Menurutnya, vonis kasasi sangat bertolak belakang dengan fakta persidangan. Di dalam persidangan, kata dia, banyak fakta yang menunjukan aset-aset Rafael Alun diperoleh dari hasil tindak kejahatan.

“Sangat bertolak belakang dengan seluruh fakta persidangan yang kami ungkap disidang dan nyatanya terbukti aset-aset Terdakwa adalah hasil kejahatan,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa putusan majelis hakim itu tidak selaras dalam mendukung program pemberantasan korupsi dan pemulihan aset.

“Majelis Hakim tidak memiliki semangat dan pandangan yang sama dalam mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan optimalisasi pemulihan aset,” pungkasnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya