Pengedar Uang Palsu di Bogor Ditangkap, Polisi Sita Barbuk Jutaan Rupiah

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Kamis 25 Juli 2024 11:29 WIB
Polisi tangkap pengedar uang palsu di Bogor foto barang bukti
Share :

Polisi pun melakukan penggeledahan di kamar kontrakan pelaku dan hasilnya ditemukan bahan atau kertas diduga untuk mencetak uang palsu. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 244 KUHPidana ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya