“Pada saat ditanyai oleh kuasa hukum keluarga AM, saksi A mengatakan pada saat ia terjatuh langsung ditangkap oleh aparat kepolisian, ia juga mengatakan saat tertangkap ada beberapa aparat kepolisian yang berada di dilokasi tersebut,” terangnya.
Ada lima saksi yang diserahkan ke Polresta Padang, tiga saksi orang dewasa, sebagai yang melihat ada bekas pentungan rotan dan bintik-bintik hitam di tubuh Afif, diduga bekas sundutan rokok.
“Dua saksi anak-anak, melihat Afif dikerubungi oleh tiga orang polisi di jembatan, sedangkan satu saksi lagi melihat Afif dibawa ke Polsek Kuranji, kenapa ini tidak ditanyakan. Keterangan saksi ini juga membuktikan sebelum kematian Afif, dia sudah bertemu dengan kepolisian,” ujarnya.
Lebih lanjut, Calvin mengatakan aksi ini juga mempertanyakan kejelasan HP dan motor milik AM yang dikuasai oleh kepolisian tanpa adanya surat izin penyitaan dan penggeledahan yang diberikan kepada keluarga sebelumnya.
“Kami juga mempertanyakan status HP dan motor milik AM yang saat ini dikuasai oleh kepolisian, sebelumnya Kapolda Sumbar pada saat dialog di tv, mengakui telah berhasil mengkloning HP milik AM, ini menimbulkan tanda tanya di benak kami, pasalnya selama ini tidak ada surat izin penyitaan dan penggeledahan yang sah sesuai regulasi yang ada dan diberikan kepada keluarga sebelumnya. Ini juga sebuah tindakan sewenang-wenang, bisa ditarik pada pelanggaran hak atas privasi seseorang,” jelasnya.
Calvin mengatakan, massa aksi juga mempertanyakan bagaimana proses hukum yang diterapkan oleh Polresta Padang sehingga proses penyelidikan hingga ke penyidikan memakan waktu yang terlalu lama.
“Proses penyelidikan itukan serangkaian tindakan oleh kepolisian/penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga adalah sebuah tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilanjutkan prosesnya ke Tingkat penyidikan sesuai yang diatur dalam KUHAP” jelasnya.
Selanjutnya, Calvin menyebut aksi ini juga bertujuan untuk meminta salinan dan berita acara hasil autopsi jenazah Afif, selama ini keluarga maupun kuasa hukum belum menerima Salinan dan Berita Acara autopsi jenazah AM.
“Salinan dan berita acara autopsi ini penting untuk diperlihatkan kepada keluarga. Publik juga penting untuk mengetahui apa hasil autopsi jenazah AM, agar publik bisa menilai apa yang menyebabkan meninggalnya AM,” katanya.
Sehingga tidak menimbulkan pertanyaan ketika polisi tidak mau memberikan hasil dan berita acara autopsi tersebut, pertanyaannya apa yang disembunyikan oleh kepolisian dari hasil autopsi tersebut. “Kenapa polisi sangat takut hasil dan berita acara tersebut diketahui oleh keluarga dan publik, ini penting untuk kita pertanyakan secara tegas kepada kepolisian”,” katanya.
(Fakhrizal Fakhri )