JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sepanjang 2024, sebanyak 1.160 anak di bawah umur 11 tahun bermain judi online (judol). Tak tanggung-tanggung nominal transaksi mereka mencapai Rp3 Miliar.
"Itu 1.160 orang anak di bawah 11 tahun. Itu angkanya sudah menyentuh Rp3 miliar lebih, frekuensi transaksi 22.000," ujar Ivan di gedung KPAI Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).
Selain data anak di bawah 11 tahun, pihaknya juga memotret transaksi judi online rentang usia 11-16 tahun. Sebanyak 4.514 anak terpapar judol.
"Kemudian 11 sampai 16 tahun juga sudah luar biasa banyak. 4.514 anak, angkanya Rp7,9 miliar, transaksi 45.000," sambungnya.
Dia menyebut populasi anak usia 17-19 tahun paling banyak terpapar judi online. Padahal kata dia, rentang usia ini sedang menimba ilmu yang dipersiapkan untuk menjadi pimpinan masa depan Indonesia.
"Itu 17 tahun sampai 19 tahun, angkanya 191.380 orang. Transaksi-nya sampai Rp282 miliar. Total frekuensi transaksi, tadi Rp282 miliar itu rupiah ya, total frekuensi transaksi Rp2,1 juta," ucap dia.
Jika ditotal secara keseluruhan usai 11-19 tahun kata dia ada 197.045 anak yang bermain judi online. Dengan nilai deposit sebesar Rp 293,4 miliar.
(Qur'anul Hidayat)