Ronald Tannur Divonis Bebas, Hakim Disebut Sakit!

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Jum'at 26 Juli 2024 15:21 WIB
Hakim PN Surabaya vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (Foto: tangkapan layar)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan pacarnya Dini Sera Afriyanti (29).

Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban. 

Terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum diatas," ujarnya, Rabu (24/7/2024).

Menolak vonis majelis hakim tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) akhirnya mengambil upaya hukum kasasi setelah PN Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati mengaku sangat kecewa dengan putusan tersebut lantaran keadilan tidak ditegakkan. 

Pihaknya telah berupaya menerapkan aspek hukum dengan menggali fakta dan berlandaskan hati nurani menuntut atas nama negara demi menjamin adanya kepastian hukum. 

“Kami mengajukan upaya hukum kasasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri,” kata Mia.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut anak politikus PKB itu dengan hukuman 12 tahun penjara. Oleh JPU, terdakwa dianggap melanggar pasal 338 KUHP atau 359 KUHP. Namun oleh hakim, terdakwa divonis bebas dengan pertimbangan penyebab kematian korban tidak diketahui.

“Padahal jelas-jelas JPU menuntut berdasarkan visum. Namun tidak dipertimbangkan majelis hakim, kasus posisi terdakwa sengaja melindas atau karena kelalaiannya melindas korban(pacarnya),” tegas Mia.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya