JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur yang didakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti, Rabu (24/7/2024).
Perjalanan kasus anak anggota DPR itu berlangsung pada Selasa 3 Oktober 2023 malam, di sebuah tempat karaoke di Mal Lenmarc. Peristiwa tragis itu berawal dari keduanya diundang teman-temannya ke lokasi dan tiba sekira pukul 21.32 WIB.
"Korban DSA dan GR datang ke room 7 sambil minum minuman keras," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat 6 Oktober 2023 lalu.
Ketika pukul 00.10 WIB Rabu 4 Oktober 2023 dini hari, sejoli itu hendak pulang namun terlibat pertengkaran hingga akhirnya terjadilah penganiayaan yang dilakukan Ronald terhadap Dini hingga menyebabkan kematian. Korban disebut diseret hingga dilindas pakai mobil oleh pelaku.
Dari sejumlah barang yang disita polisi, memang ada botol minuman keras. Diakui Kapolres, bahwa botol tersebut merupakan barang bukti minuman keras yang diminum Ronald, Dini serta teman-temannya.
Polisi kala itu menunjukkan beberapa barang bukti berupa foto rekaman CCTV pada saat tersangka GR melakukan penganiayaan terhadap korban, Dini Sera Afriyanti hingga tewas.
Diketahui dari hasil autopsi korban Dini Sera Afriyanti menderita luka di sekujur tubuhnya, di antaranya di kepala, perut, lengan yang dilindas mobil hingga terseret.
"Berdasarkan hasil pra rekonstruksi dan rekaman CCTV menguatkan penyidik untuk menaikkan status GR dari saksi menjadi tersangka," kata Kombes Pol Pasma Royce.