Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perjalanan Kasus Ronald Tannur Aniaya Pacar hingga Tewas, Korban Diseret hingga Dilindas Pakai Mobil

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Jum'at, 26 Juli 2024 |15:02 WIB
Perjalanan Kasus Ronald Tannur Aniaya Pacar hingga Tewas, Korban Diseret hingga Dilindas Pakai Mobil
PN Surabaya vonis bebas Ronald Tannur (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Putusan majelis hakim yang membebaskan Ronald Tannur itu menuai kritik dari banyak pihak. Bahkan, Komisi Yudisial (KY) akan membentuk Tim Investigasi untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut. 


Putusan itu dianggap mencederai keadilan dan menimbulkan perhatian. Bahkkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, ada kejanggalan dalam vonis bebas terdakwa pembunuhan dan penganiayaan, Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Bahkan, dirinya menuding hakimnya sakit.

"Terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, saya sudah sampaikan kemarin ini hakimnya sakit," ujar Sahroni saat ditemui di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis 25 Juli 2024.

Sahroni mengungkapkan, majelis hakim tak pernah merasakan anak perempuan yang diperlakukan tak manusiawi. Sehingga ia heran dan merasa janggal dengan vonis bebas anak politikus PKB, Edward Tannur.

"Yang herannya jaksa penuntut umum sudah melayangkan 12 tahun penjara. Tapi hakim memutuskan bebas. Nah, ini yang gue bilang kemarin bahwa ini hakim sakit dan para pihak harus mengawasi ini dengan seksama ada apakah gerangan, sampai akhirnya divonis bebas," ujarnya.
 

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement