JAKARTA - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, jika Indonesia ingin menjadi negara maju maka harus ada demokrasi dan nomokrasi berjalan beriringan dan tidak bisa dipisahkan.
Dia menjelaskan bahwa demokrasi merupakan kedaulatan rakyat, sedangkan nomokrasi adalah kedaulatan hukum.
"Kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum itu harus bersama, enggak bisa dipisahkan," ucap Mahfud dalam kegiatan Sekolah Demokrasi bertajuk Pembangunan Demokrasi di Indonesia melalui Zoom Meeting, Sabtu (27/7/2024).
"Anda mau hanya hukum tanpa demokrasi itu sewenang-wenang. Anda mau demokrasi kalau enggak ada hukum itu anarki. Oleh sebab itu harus seimbang, dua ini menjadi kata kunci demokrasi dan nomokrasi ini pasangan, ibarat suami istri yang tidak bisa dipisahkan dalam suatu negara yang ingin maju," tambahnya.
Mahfud mengingatkan, kedaulatan rakyat itu bisa dipakai untuk membunuh kedaulatan rakyat itu sendiri. Dia menyebut, saat ini orang melakukan korupsi melalui proses demokrasi.
"Parlemen digunakan 'hey saya ini wakil rakyat bisa membuat apa saja yang membunuh rakyat'. Sekarang itu keluhan orang sedang terjadi korupsi di sini dibangun melalui demokrasi. Hukum yang otoriter dibangun melalui proses hukum atas nama demokrasi," katanya.
"Itu yang dulu diingatkan oleh Hatta, demokrasi membunuh demokrasi," lanjutnya.
Mahfud menilai, demokrasi itu memiliki sebuah kelebihan. Pertama adalah untuk mencegah kediktatoran. "Kedua, menjaga kedaulatan tetap ada di tangan rakyat bukan di tangan penguasa. Mungkin suatu saat kedaulatan itu dirampas oleh penguasa, tetapi karena demokrasi itu meniscayakan adanya Pemilu, di situ peluang untuk memperbaiki, di situ peluang untuk menilai," jelasnya.
"Pemerintah yang kemarin enggak benar, sekarang pilih yang ini, masih enggak benar, tunggu Pemilu berikutnya lagi, tidak akan terus-terusan sepanjang masa. Kalau dinasti itu kan mesti sepanjang masa, dia turun ke keluarganya dan sebagainya," sambungnya.
Selain itu, adanya demokrasi juga untuk menjaga plularisme dalam kedaulatan dan integrasi yang kuat.
"Kemudian menegakan hukum dan keadilan yang substansial, mencegah kesewenang-wenangan dan untuk memberantas korupsi. Lalu menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban," tandasnya.
(Fakhrizal Fakhri )