218 Anak di Bojonegoro Ajukan Pernikahan Dini, 32 di Antaranya karena Hamil Duluan

Dedi Mahdi Assalafi, Jurnalis
Sabtu 27 Juli 2024 11:00 WIB
Pengadilan Agama Bojonegoro (MPI/Mahdi)
Share :

“Mayoritas yang mengajukan diska usianya 14 hingga 17 tahun, sedangkan di Undang-Undang perkawinan batas usia menikah minimal 19 tahun,” tambahnya.

Meski demikian, Solikin Jamik menyebut jika pernikahan dini dengan meminta dispensasi kawin merupakan akibat, sebab utamanya adalah masalah Pendidikan.

“Berbagai alasan yang diajukan untuk permohonan diska itu akibat, masalah sebenarnya adalah Pendidikan, karena mayoritas mereka (pemohon diska) tingkat pendidikanya SD dan SMP, bahkan ada yang tidak tamat SD,” pungkasnya.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya