Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Fasilitasi Itsbat Nikah Puluhan WNI di Malaysia

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Rabu, 14 Agustus 2024 |21:31 WIB
Pemerintah Fasilitasi Itsbat Nikah Puluhan WNI di Malaysia
Pemerintah Fasilitasi Itsbat Nikah Puluhan WNI di Malaysia/ist
A
A
A

JAKARTA  – Pemerintah memberikan pelayanan terbaik kepada Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Salah satunya kepastian hukum terkait status perkawinan dengan mengikuti Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru.

Sesditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada WNI di luar negeri. 

"Kami ingin memastikan negara selalu hadir dalam memberikan perlindungan dan pengakuan status hukum warga negara, bukan saja untuk pasangan pernikahan, tapi juga untuk anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Sehingga mereka dapat mengakses berbagai layanan publik dengan lebih mudah," ujarnya, Rabu (14/8/2024).

Sebanyak 105 pasangan WNI yang telah menikah secara agama tetapi belum dicatatkan pernikahan yang resmi mendaftar ke KJRI Johor Bahru, namun setelah dilakukan verifikasi dan validasi dokumen, maka  hanya 36 pasangan WNI yang dapat mengikuti sidang itsbat nikah kali ini.


“Pelaksanaan itsbat nikah dilakukan melalui tahapan proses registrasi, verifikasi dan validasi data kependudukan peserta isbat nikah, sidang isbat nikah oleh hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat, penerbitan buku nikah oleh pejabat pencatat nikah dari KJRI Johor Bahru bersama Tim Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, perubahan status perkawinan dalam database kependudukan dan sesi foto bersama pasangan,”ungkapnya. 

Dikatakannya, bagi pasangan yang akan menikah namun belum melakukan perekaman biodata kependudukan dan belum memiliki NIK/NIT, Tim Ditjen Dukcapil Kemendagri RI melakukan perekaman biodata, penerbitan NIT, perekaman biometrik KTP-el dan sekaligus mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). “Semua kegiatan dalam pelayanan terpadu Itsbat Nikah ini diberikan secara gratis,”ujar Hani Syopiar.

Pengadilan Agama Jakarta Pusat dalam hal ini sebagai kunci, karena setelah ditetapkan oleh Majelis Hakim sebagai pasangan yang sah, maka barulah dapat dicatatkan pernikahannya oleh Kementerian Agama dan perubahan status perkawinannya dalam database kependudukan dan Kartu Keluarga oleh Ditjen Dukcapil.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement