Ia menambahkan, ketika korban berusaha menghindar dengan keluar rumah, tersangka malah mengejar dan kembali melakukan penganiayaan. Tak hanya istri, anak mereka yang berusaha melerai kejadian tersebut juga menjadi korban penganiayaan tersangka.
"Melihat situasi tersebut korban dengan sekuat tenaga melarikan diri di hutan dan selanjutnya membuat laporan di SPKT Polres Nias," tandasnya.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 44 ayat (1) dari Undang-Undang RI No. 23 tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)