JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memutuskan untuk menerima pengelolaan usaha tambang dari pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024. Muhammadiyah memastikan izin pengelolaan tambang akan dikembalikan jika lebih banyak menimbulkan mufsadat.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menjelaskan, pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah akan dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan tetap mendukung dan mengembangkan sumber-sumber energi yang terbarukan. Terlebih lagi budaya hidup bersih dan ramah lingkungan.
"Pengelolaan tambang disertai dengan monitoring, evaluasi dan penilian manfaat dan mafsadat atau kerusakan bagi masyarakat," kata Abdul Mu'ti dalam konferensi pers, Minggu (28/7/2024).