JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memutuskan untuk menerima pengelolaan usaha tambang dari pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.
Berikut sederat fakta-fakta ormas Muhammadiyah menerima pengelolaan tambang dari Pemerintah.
1. Muhadjir Effendi Jadi Ketua Tim
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menunjuk Muhadjir Effendi menjadi Ketua Tim Pengelola Tambang dari PP Muhammadiyah. Pria yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu akan menjabat sebagai Ketua PP Muhammadiyah Bidang Bisnis dan Ekonomi.
"Bahkan kami sekaligus karena sikap kewaspadaan dan keseksamaan, kecermatanyang kami lakukan menyusun membikin tim pengelolaan tambang yang diketuai oleh Prof Muhadjir Effendi sebagai Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi bisnis dan ekonomi," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir dalam konferensi pers
2. Terima mengelola, namun akan dikembalikan jika menimbulkan kerusakan bagi rakyat
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti memastikan pihaknya akan mengembalikan izin pengelolaan tambang apabila pengelolaan itu lebih banyak menimbulkan kerusakan bagi masyarakat.
"Apabila pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan mafsadat maka Muhamamdiyah secara bertanggung jawab akan mengembalikan izin usaha pertambangan kepada pemerintah," kata Abdul dalam konferensi pers, Minggu (28/7/2024).
3. Bentuk tim pengelola tambang
Muhammadiyah juga membentuk Tim Pengelola Tambang Muhammadiyah yang akan Diketuai oleh Muhadjir Effendy. Adapun tim itu terdiri dari Muhammad Sayuti yang akan menjabat sebagai Sekretaris dan Anwar Abbas, Hilman Latief, Agung Danarto, Ahmad Dahlan rais, Bambang Setiaji dan Arif sebagai Anggota.
"Tim memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang akan ditetapkan kemudian dalam Surat Keputusan PP. Muhammadiyah," ujarnya.