JEPARA - Kelangsungan hidup ratusan orang pekerja di salah satu pusat belanja pakaian terbesar di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah terancam. Mereka yang menggantungkan hidup dari bekerja di pertokoan pakaian Duta Mode Jepara itu terancam kehilangan pekerjaan lantaran Toko Duta Mode akan dieksekusi dan disita oleh Pengadilan Negeri (PN) Jepara.
Ditengah ancaman kehilangan pekerjaan yang dihadapi, 130 pekerja tersebut menggelar aksi penolakan eksekusi bangunan dan tanah, di kantor PN Jepara, Jumat, 26 Juli 2024. Kuasa hukum pemilik Duta Mode Joon Helmi, Ibrahim Yunaz mengatakan aksi para karyawan itu merupakan bentuk perlawanan atas sita eksekusi, selain upaya hukum yang dilakukan pihak Duta Mode.
“Dampak sosial dan daerah mengenai pekerja Duta Mode yang berjumlah 130 orang ini merupakan isu krusial karena ancaman kehilangan mata pencarian. Terlebih, mereka merupakan tulang punggung keluarga, yang juga merupakan masyarakat sekitar,” kata Ibrahim Yunaz, Jumat, 26 Juli 2024.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jepara telah menetapkan eksekusi pada Toko Duta Mode, berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN JPA, tertanggal 29 Mei 2024. Namun, sita eksekusi itu dilakukan atas objek tanah dan bangunan yang masih terdaftar, sebagai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara, sesuai dengan Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 6 tahun 1998.
“Apabila dilakukan eksekusi terhadap aset negara akan timbul kerugian negara atau berpotensi tindak pidana korupsi,” tegas Ibrahim.
Ibrahim yang merupakan advokat dari Munde Herlambang & Partners ini menyebut, penetapan eksekusi yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Negeri Jepara tidak didasarkan pada fakta-fakta hukum, serta mengesampingkan peraturan perundang-undangan.