Operasi Patuh Jaya 2024 Telah Usai, 60.533 Pengendara Melanggar Lalu Lintas

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Senin 29 Juli 2024 17:56 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (foto: dok MPI)
Share :

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.

10. Pelanggaran kendaraan tidak dilengkapi STNK.

11. Melanggar marka jalan.

12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan.

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu.

14. Parkir liar.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya