JAKARTA - Komisi III DPR RI menyatakan, bahwa kasus pengusutan hukum di Indonesia tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Terutama perkara yang menyangkut tindak pidana korupsi.
"Ya (kasus hukum tidak boleh diintervensi siapapun, terutama kasus korupsi)," kata Anggota Komisi III DPR RI, Santoso saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Santoso tak menampik, dewasa kini, isu soal adanya mafia hukum bukanlah hanya sekadar informasi palsu semata.
"Saat ini tentang adanya mafia hukum bukan hoaks tapi memang nyata," ujar Santoso.