“Aturan ini ranahnya Pemerintah dan kami yakini sudah melewati prosedur penyusuan yang melibatkan masyarakat, kita hormati,” ujarnya.
Pihaknya meminta Pemerintah untuk tetap memperhatikan pelaku usaha kecil yang selama ini menjual rokok secara ketengan atau eceran. Adanya aturan tersebut bukan berarti mematikan usaha masyarakat kecil.
“Para pedagang asongan dan pedagang kali lima (PKL), warung-warung kecil, kita dorong kepada Pemerintah untuk tetap memberikan ruang, agar mereka tetap tumbuh,” katanya.
“Jadi kami dorong Pemerintah memberikan ruang yang bijak dalam melakukan pengawasan PP ini. Lakukan dengan cara-cara humanis dan berikan pendampingan,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )