DEPOK – Polisi melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Depok, Mary Liziawati untuk memintai keterangan seputar perizinan dari klinik kecantikan 'WSJ Beauty'.
Karena berdasarkan keterangan Dinkes Depok bahwa klinik hanya diberikan izin klinik pratama atau tindakan medis dasar bukan tindakan lanjutan.
"Kalau keterangan dari Dinas Kesehatan sendiri adalah bahwa klinik hanya diberikan izin untuk klinik pratama,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, dikutip, Rabu (31/7/2024).
Oleh karena itu, polisi akan meminta keterangan lebih terkait izin praktik klinik tersebut usai peristiwa kematian Selebgram cantik asal Medan, Ella Nanda Sari Hasibuan (30).
“Pratama ini hanya bisa melakukan tindakan medis dasar jadi bukan tindakan medis yang tindak lanjutan sehingga itu yang masih kita dalami," ujarnya.
"Dan Insya Allah Ibu Kadis Kesehatan akan kita periksa keterangannya dan diambil untuk menjelaskan terkait izin yang diberikan,"pungkasnya.
Sebagai informasi, Ella Nanda Sari Hasibuan, selebgram asal Medan, Sumatera Utara tewas diduga menjadi korban malpraktik klinik 'WSJ Beauty' di Jalan Ridwan Rais, Beji, Kota Depok pada Senin (22/7) silam. Kasus itu saat ini tengah ditangani Polres Metro Depok.
Sementara itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Depok menyebut bahwa klinik itu memiliki izin sebagai klinik pratama bukan klinik utama.
(Fahmi Firdaus )