Hasilnya, petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang-barang terlarang meliputi casing handphone, kabel charger. Bahkan ditemukan juga benda tajam modifikasi dari sendok makan.
“Kami rampas, sita dan catat seluruh barang-barang terlarang yang ditemukan di dalam blok hunian. Apabila kedapatan ada oknum yang membantu warga binaan menyelundupkan barang tersebut akan saya kenakan hukuman,” tambahnya.
Sidak ini merupakan implementasi dari tiga kunci pemasyarakatan yang maju dan back to basic. Artinya yaitu deteksi dini, peran aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba dan sinergi dengan aparat penegakan hukum lainnya.
“Dengan komitmen yang kuat dan langkah-langkah strategis yang dilakukan, Lapas Kelas I Cipinang terus berupaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang maju dan membangun kinerja yang semakin pasti,” tutupnya.
(Awaludin)