Sidang PK Saka Tatal, Ahli Pidana Jelaskan Prinsip Pasal Pembunuhan Spontanitas dan Bermotif

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Kamis 01 Agustus 2024 16:16 WIB
Ahli pidana Mudzakir di sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon (MPI)
Share :

"Karena itu delik materil, maka intinya apapun perbuatan yang dilakukan intinya membuat terampasnya nyawa orang lain," lanjutnya.

Mudzakkir mengatakan, letak perbedaan Pasal 338 dengan 340 adalah jika Pasal 338 tumbuhnya niat dengan pelaksanaan adalah satu kesatuan. Namun, pasal 340 tumbuhnya niat dengan pelaksanaan terdapat jeda waktu.

"Memberikan kesempatan berpikir kepada para pelaku untuk mempertimbangkan antara melaksanakan niat jahatnya atau membatalkannya. Tapi jika pelaku telah memilih untuk melaksanakan niat jahatnya maka perbuatan pembunuhan tadi adalah sengaja berencana," katanya.

"Karena itu sengaja berencana maka pembunuhan itu bermotif, memiliki motif. Jadi setiap pelaku pembunuhan 340 itu mesti memiliki motif, tujuan. Karena dia mempertimbangkan sedemikian rupa untuk menentukan bahwa yang hendak dihabisi nyawanya itu adalah orang tertentu," tandasnya.
 

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya