DPR Minta Kaji Ulang Kebijakan Makanan Siap Saji Bakal Kena Cukai

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 02 Agustus 2024 07:51 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah meminta, Pemerintah mengkaji lagi kebijakan terkait makanan siap saji akan dikenakan cukai dengan tujuan mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak guna menekan angka penyakit tidak menular. 

Kebijakan makanan siap saji dikenakan cukai tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken pada 26 Juli 2024 oleh Presiden RI Joko Widodo. 

Charles mempertanyakan implementasi pengenaan cukai ini kepada pelaku usaha kecil, terutama pedagang kaki lima (PKL) yang menyajikan makanan atau minuman cepat saji. Menurutnya, kebijakan itu bisa berdampak bagi pelaku usaha mikro.

“Untung pedagang UMKM yang menjual makanan siap saji kan belum tentu besar, apalagi pedagang keliling. Untuk biaya modal aja kadang belum tentu cukup. Apakah kebijakan ini akan efektif? Mungkin bagi restoran cepat saji besar akan efektif, tapi belum tentu untuk industri-industri mikro," terang Charles, Jumat (2/8/2024).

Kendati demikian, Charles meminta Pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut. Ia pun mengingatkan Pemerintah agar tidak membuat kebijakan yang berdampak negatif bagi masyarakat.

"Harus ditelaah lagi, jangan sampai niat baik dari aturan ini justru membuat masyarakat jadi susah,” ucapnya.

Charles juga mengingatkan kemungkinan adanya kenaikan harga pada makanan akibat pembebanan cukai. Hal ini membuat yang terdampak bukan hanya pedagang, tapi juga masyarakat sebagai konsumen.

“Penerapan cukai ini bisa menambah beban biaya operasional bagi UMKM. Mereka akan kesulitan dan berada dalam posisi dilema apakah harus menaikkan harga jual produk atau keuntungannya yang sedikit akan semakin berkurang,” terang Charles.

 

Charles pun meminta Pemerintah melakukan pengkajian terhadap beleid itu. Charles menyebut pihaknya akan meminta penjelasan terkait hal ini kepada Pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai mitra Komisi XI DPR.

“Pada dasarnya kita mendukung kebijakan yang meningkatkan kualitas kehidupan rakyat,” tegasnya.

“Tapi harus jelas bagaimana mekanismenya dan seberapa besar kebermanfaatannya. Apakah sebanding dengan dampaknya yang dalam hal ini menyangkut pelaku-pelaku usaha kecil,” imbuh Charles.

Kebijakan makanan siap saji dikenakan cukai tersebut tertuang dalam Pasal 194 PP 28/2024. Dalam klausul itu disebutkan bahwa pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan.

Adapun kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya memperketat peredaran pangan olahan makanan siap saji atau fast food mengingat angka kasus penyakit tidak menular seperti diabetes hingga obesitas terus merangkak naik.

Jika disetujui usulan ini nantinya akan berlaku di semua tempat usaha atau di luar tempat usaha seperti pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling, dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya