JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi investasi fiktif alias bodong di PT. Taspen. Tim penyidik Lembaga Antirasuah telah menggeledah salah satu kantor Sekuritas di Jakarta Pusat.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Sejalan dengan itu, KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam penyidikan ini.
"Disampaikan bahwa pada hari Rabu (31/7/2024), dua hari yang lalu, penyidik telah melakukan kegiatan penggeledahan di salah satu kantor sekuritas di daerah Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (2/8/2024).
Dari giat tersebut, Tessa menyebutkan, Lembaga Antirasuah telah mengamankan sejumlah catatan transaksi investasi di PT. Taspen.
"Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan beberapa dokumen atau surat dan barang bukti elektronik terkait kegiatan transaksi investasi PT Taspen," ujarnya.
Ali menjelaskan penyidikan perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah diverifikasi dan ditelaah, lanjut Ali, aduan masyarakat tersebut masuk dalam kewenangan KPK dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.