Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Periksa Rina Lauwy, KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 22 Mei 2024 |10:50 WIB
Periksa Rina Lauwy, KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen
Ali Fikri (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rina Lauwy Kosasih, mantan istri dari eks Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius NS Kosasih, Selasa 21 Mei 2024, sebagai saksi kasus korupsi investasi fiktis di PT Taspen (Persero).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, pemeriksaan Rina Lauwy tersebut untuk dikonfirmasi terkait bukti dokumen aliran uang dari salah satu tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut.

“Rina Lauwy Kosasih, saksi hadir dan dikonfirmasi diantaranya terkait bukti dokumen aliran uang dari salah satu pihak yang ditetapkan Tersangka dalam perkara ini,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).

 BACA JUGA:

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement