Dua Kurir 53 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Happy Five Dituntut Mati

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Jum'at 02 Agustus 2024 02:06 WIB
Dua kurir narkoba jenis sabu seberat 53 Kg dituntut hukuman mati (Foto: Istimewa)
Share :

MEDAN - Dua terdakwa kurir narkoba yang ditangkap personel Polrestabes Medan berikut barang bukti 53 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil happy five di kawasan Air Hitam, Kota Pekanbaru, Riau pada 29 Januari 2024 lalu, dituntut dengan hukuman mati.

Tuntutan terhadap kedua terdakwa kurir narkoba bernama Dedi Noviyana (29) dan Tanajudin (28) itu, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurhendayani Nasution, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Lucas Sahabat Duha di ruang sidang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (1/8/2024).

JPU menuntut keduanya dengan hukuman maksimal karena menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan menguasai narkotika secara tanpa hak, seperti yang diatur dan diancam pada Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dedi Noviyana dan Tanajudin, masing-masing dengan pidana mati,” kata JPU Nurhendayani.

JPU menyebut hal yang memberatkan tuntutan kepada kedua warga Kampung Gebang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten itu adalah karena perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan.

Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Lucas Sahabat Duha menunda persidangan hingga Kamis, 8 Agustus 2024. Persidangan berikutnya akan dilaksanakan dengan agenda pembelaan dari kedua terdakwa maupun penasehat hukumnya.

Dalam dakwaannya, JPU Nurhendayani menyebut perkara ini bermula ketika pada Kamis, 25 Januari 2024 lalu, terdakwa Dedi dihubungi seseorang bernama Toman (buron) untuk mengantarkan narkotika ke Kota Pekanbaru. Dedi kemudian mengajak terdakwa Tanajudin untuk terbang ke Pekanbaru pada Senin, 29 Januari 2024.

 

Setibanya di Pekanbaru, mereka lalu menyewa kamar kos-kosan. Mereka lalu dihubungi Toman dan diberikan nomor ponsel seseorang yang akan mengantarkan narkoba kepada mereka. Dedi pun kemudian menghubungi pengantar narkoba itu dan mendapatkan lokasi dimana ia dapat mengambil mobil berisi narkoba tersebut. 

Tanpa ditemani Tanajudin yang ditinggal di kamar kos, Dedi pun mendatangi lokasi yang diinformasikan. Setibanya di lokasi tersebut ia menemukan mobil dimaksud. Saat ditemukan, mobil jenis Daihatsu Xenia itu tidak terkunci dan kunci kontak mobil tergantung di dalam mobil. Di bagasi mobil terdapat pula empat goni berisi 53 kilogram sabu-sabu dan 10 ribu butir pil happy five.

Dedi kemudian membawa mobil itu menuju kos-kosan yang disewa bersama Tanajudin. Namun di tengah jalan, dia dicegat oleh sejumlah personal Polisi dari Polrestabes Medan yang telah melakukan pengawasan terhadap mobil itu sejak berangkat dari Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara.

Polisi bahkan sempat terlibat kejar-kejaran dengan Deni sebelum akhirnya Dedi bisa dihentikan dan Narkoba yang dibawanya bisa disita. Polisi pun kemudian menangkap Deni serta Tanajudin yang ditinggal di kamar kos.
 

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya