JAKARTA - Polisi menciduk seorang kurir berinisial W (23) yang diduga hendak mengedarkan narkoba jenis ganja sebanyak 12 Kg di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ganja tersebut sampai disamarkan menggunakan ikan asin.
"Kami mengamankan satu orang pelaku atau tersangka atas nama inisial W. Saat kita di lokasi melakukan penangkapan, barang bukti tersebut dilapisi dengan menggunakan kamuflasenya berupa ikan teri atau ikan asin, barang bukti itu ditanam atau disimpan di bawah dari makanan kering tersebut," ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Bariu Bawana pada wartawan, Selasa (30/7/2024).
Menurutnya, ungkap kasus peredaran narkoba sebanyak 12 Kg ganja itu berawal saat polisi menerima informasi terkait adanya transaksi narkoba di kawasan Tanah Abang. Lantas, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan hingga berhasil menciduk W.