SAMPANG - Seorang nenek berusia 55 tahun Kamariyah (K), kembali ditangkap polisi usai mengedarkan narkoba jenis sabu. Dia ditangkap Satresnarkoba Polres Bangkalan di sebuah rumah kos di Jalan HOS Cokroaminoto, Bangkalan, Selasa 9 Juli 2024 lalu.
Saat penangkapan nenek dengan 4 orang cucu itu, petugas menemukan 4 klip sabu-sabu siap edar di dalam plastik yang disembunyikan dalam kotak es krim. Adapun sabu yang berhasil diamankan polisi saat penggeledahan seberat 1,98 gram yang sudah dikemas dalam klip kecil.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan bahwa tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama. Pelaku, kata dia, tampak jera dan masih menjual narkoba.
"Tersangka pernah ditahan sebelumnya karena kasus narkoba. Tampaknya dia belum jera dan masih menjual sabu-sabu. Dia menjual barang dari temannya yang sedang mendekam di lapas," ujarnya, Kamis (1/8/2024).
Saat ini, polisi masih memburu satu tersangka lain yang menjadi perantara antara Kamariyah dan bandar yang berada di lapas. "Ada satu tersangka lain yang masih buron. Dia yang memberikan paket sabu-sabu siap edar ke Kamariyah. Masih dalam pengejaran," tambahnya.