MUBA - Ilham Lahiya (35) tidak berkutik saat ditangkap Anggota Satuan Narkoba Polres Muba, karena menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi narkoba. Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita 51 paket sabu.
Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Zanzibar Zulkarnain mengatakan, penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa rumah tersangka yang berada di Dusun III Desa Muara Teladan Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
“Tim Sat Narkoba kita bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka saat berada di rumahnya,” kata Zanzibar kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).