JAKARTA - Polisi menangkap pria bernama Sueb alias Abdul Karim (AK), lantaran menjual narkoba jenis sabu di wilayah Koja, Jakarta Utara. Polisi mengungkap Sueb berprofesi sebagai marbot masjid.
Kapolsek Koja, Kompol M Syahroni menuturkan, pihaknya mengamankan 27 paket narkotika jenis sabu seberat 21,60 gram. Syahroni menyebut sabu itu sudah dipisah-pisahkan dalam sejumlah paket kecil di ruangan masjid tersebut.
“Beliau sehari-hari pekerjaannya adalah marbot di salah satu masjid di wilayah Kecamatan Koja. Dilakukan pemeriksaan di ruangan kedapatan menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu, seberat 21,60 gram, yang sudah dipisah-pisahkan dalam paket kecil,” kata Syahroni, Minggu (4/8/2024).
“Kurang lebih 27 paket dengan berat 21,60 gram yang dijual oleh pelaku saudara S ini seharga Rp 1 juta. Jadi kurang lebih kalau diuangkan Rp 21,6 juta,” sambungnya.