Dari hasil pengeledahan di kediaman tersangka ditemukan 51 paket sabu dengan berat 27.13 gram, selanjutnya tersangka berikut barang bukti digiring ke Mapolres Muba guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan primer pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun.
"Dengan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah ditambah 1/3," pungkasnya.
(Awaludin)