KOLAKA - Seorang wanita di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi saat hendak melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis sabu-sabu di jalan Merpati, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka. Ia tertangkap basah menggenggam sabu di tepi jalan ketika menanti calon pembelinya yang diajak janjian.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif menjelaskan, pelaku berambut cepak itu merupakan gadis lajang inisial FY Alias C. Ia tertangkap basah oleh petugas dengan barang bukti satu saset sabu di tangannya pada pukul 22.30 Wita, Selasa 30 Juli 2024.
"Ditangkap langsung oleh Kasat Narkoba, Iptu Haeruddin M saat dijumpai berdiri di tepi jalan menunggu pembeli," bebernya, Kamis (1/8/2024).
Setelah diangkut polisi, penggeledahan kemudian berlanjut di rumah pelaku dan ditemukan kantong plastik hitam di atas kursi ruang tengah berisi satu ball plastik klip bening kosong. Di sampingnya terdapat sebuah dompet hitam berisi dua saset sabu.