BATAM - Dalam kurun waktu Juni hingga Juli 2024, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri mengungkap 19 kasus narkotika dengan 25 tersangka.
Sejumlah barang bukti yang berhasil disita yakni 13.423,64 gram sabu, 1.038,32 gram ganja kering, 34 butir ekstasi, dan 0,30 gram LSD.
Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Tidar Wulung Dahono menyebutkan bahwa dari total 19 kasus tersebut, terdapat lima kasus menonjol.
Tiga kasus diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, satu kasus melalui investigasi bersama antara Ditresnarkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polres Anambas, serta satu kasus lainnya melalui kerja sama dengan Bea Cukai Batam dan AVSEC Bandara Hang Nadim Batam.
"Total barang bukti yang disita dari lima kasus menonjol ini adalah 13,312,42 gram sabu," ujar Tidar, saat konferensi pers dan pemusnahan narkotika pada Selasa (30/7/24).
Tidar mengatakan, untuk kasus pertama diungkap oleh Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dengan tersangka Herli Razali alias Herli bin Juliono.
Herli ditangkap di pinggir pantai Nongsa Bahagia, Batam, dengan barang bukti berupa 4.986 gram sabu.
"Sabu ini diambil dari Malaysia ke perbatasan Indonesia menggunakan speed boat, lalu membawa sabu tersebut ke pantai Nongsa Bahagia untuk diserahkan kepada seseorang yang tidak dikenal atas perintah DPO Andre," ujarnya.