Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Kepri Gagalkan Peredaran 13,4 Kilogram Sabu selama Sebulan

Dicky Sigit Rakasiwi , Jurnalis-Selasa, 30 Juli 2024 |21:29 WIB
Polda Kepri Gagalkan Peredaran 13,4 Kilogram Sabu selama Sebulan
Pemusnahan barang bukti sabu di Polda Kepri (Foto: MPI)
A
A
A

Kasus kedua diungkap oleh Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dengan tersangka Wahyu Azmi alias Wahyu bin Hasanuddin. 

Wahyu ditangkap di rumahnya di Paya Manggis, Tanjung Balai Karimun, dengan barang bukti 134,09 gram sabu yang diambil dari Malaysia yang disimpan dalam kotak susu dan diserahkan kepada pembeli yang merupakan anggota polisi yang menyamar.

"Kasus ketiga melibatkan tiga tersangka yaitu Joni Candra (alm), Hendra Kurniawan, dan Triantoko. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di Batam dengan barang bukti 1.016,55 gram sabu," bebernya.

Modus operandi yang digunakan adalah pembelian sabu dari DPO Ahong di Batam dan penyimpanan sabu di rumah yang disewa untuk transaksi dengan pembeli yang merupakan polisi yang menyamar. 

Sementara kasus keempat merupakan hasil investigasi bersama antara Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polres Anambas dengan tersangka Ahmad Muniri.

"Muniri ditangkap di KM Bukit Raya, Pelabuhan Pelni Tarempa, Anambas, dengan barang bukti 6.219 gram sabu," jelasnya.

Modus yang digunakan adalah pengambilan sabu dari Malaysia dan membawanya ke Indonesia melalui pelabuhan tikus di Karimun, kemudian dibawa ke Bintan menggunakan kapal Pelni untuk diserahkan kepada DPO Horri di Madura.

Kasus kelima melibatkan investigasi bersama antara Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Bea Cukai, dan AVSEC Bandara Hang Nadim Batam. Tiga tersangka yaitu Zulkifli alias Si Jul bin Muhammad Ali, Saiful alias Nyak bin Maimun Ali, dan Suratmin alias Amin bin Walijo ditangkap di Bandara Hang Nadim, Batam, dengan barang bukti 956,75 gram sabu. 

"Modus operandi yang digunakan pelaku ini adalah dengan cara menyelundupkan sabu dari Batam ke Balikpapan dengan cara menyembunyikannya dalam dubur dan celana dalam," tuturnya.

Selanjutnya, barang bukti narkotika ini dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin incinerator milik BNNP Kepri dihalaman Mapolda Kepri.
 

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement