SURABAYA - Barang bukti sabu sebanyak 528,759 gram senilai Rp793 juta di dimusnahkan di halaman Ditreskoba Mapolda Jawa Timur di Kota Surabaya, Rabu (24/9/2014).
“Dalam pemusnahan itu, kami juga membakar 95 butir ekstasi yang nilainya berkisar Rp16,6 juta, sehingga total barang bukti narkoba yang dimusnahkan bernilai Rp806,6 juta,” sebut Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Andi Loedianto.
Penyidik sebenarnya menyita sabu seberat 682,6 gram dan 100 butir ekstasi, namun 153,8 gram di antaranya serta lima butir ekstasi tidak dimusnahkan untuk kepentingan barang bukti di pengadilan.
“Semua barang bukti itu disita dari tersangka Jn bin H Syafii alias Johan S alias Idi (40) yang berasal dari Dusun Krajan, Kelurahan Kedungringin, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi," tuturnya.
Polisi menduga pria berprofesi sebagai nelayan itu sudah setahun beroperasi. Wilayahnya operasinya mencapai sabu Jember, Banyuwangi, dan Bali.
“Kalau petugas menemukan 0,6 kilogram di rumah, maka selama sebulan kemungkinan ada sekira satu kilogram sabu yang diperdagangkan tersangka. Kalau satu kilogram berarti omzet tersangka mencapai Rp1 miliar dalam sebulan atau Rp12 miliar dalam setahun,” sebutnya.
Jn mendapat barang terlarang itu dari seseorang yang kini masih buron, yakni S asal Surabaya.
“Kami masih menelusuri S, karena sistem penjualan S dengan tersangka Jn bersifat ranjau. Artinya, tersangka melakukan transfer uang, lalu barang dilempar ke suatu tempat tertentu dari dalam sebuah kendaraan," katanya.
Dalam peredarannya, Jn membagi satu gram sabu dalam empat paket dan satu butir ekstasi dalam dua paket.
“Jadi, kami bisa menyelamatkan 2.930 jiwa dengan empat orang konsumen untuk setiap gram dari 628,6 gram sabu dan dua orang konsumen untuk setiap butir dari 100 butir ekstasi itu,” imbuhnya.
Jn dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda.
(Anton Suhartono)